Melihat Kembali Efektivitas Kebijakan Bebas Visa Kunjungan

Pada akhirnya untuk saat ini kebijakan Bebas Visa ini masih perlu dikaji ulang. Seyogyanya, negara-negara yang juga membebaskan visa terhadap WNI visa dan negara-negara dengan wisman terbanyak yang masuk Indonesia saja yang dibebaskan. Selagi diplomat-diplomat Indonesia melakukan diplomasi kepada negara-negara lain untuk dapat membebaskan Visa terhadap WNI dengan timbal balik bebas Visa untuk masuk ke Indonesia.

Sejak tahun 2016, Indonesia telah menerapkan Bebas Visa (Free Visa) Kunjungan untuk 169 negara. Negara-negara yang masuk dalam daftar 169 tersebut akan bebas memasuki wilayah Indonesia tanpa perlu menunjukkan visa, dengan syarat tujuan memasuki wilayah Indonesia adalah untuk tujuan wisata, kunjungan keluarga, sosial, seni dan budaya, tugas pemerintahan, memberikan ceramah atau mengikuti seminar, mengikuti pameran internasional, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia, dan untuk meneruskan perjalanan ke luar negeri. Masa berlaku dari kegunaan bebas visa ini hanya 30 hari dan tidak dapat diperpanjang atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal.

Kebijakan yang tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan tersebut dihentikan sementara akibat pandemi COVID-19 dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan serta Pemberian Izin Tinggal dalam Keadaan Terpaksa. Hingga sekarang orang asing masih belum bisa menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan, begitu juga dengan pergerakan manusia secara global juga masih terbatas. Maka dari itu, saat ini menjadi momentum yang tepat untuk evaluasi kebijakan bebas visa kunjungan.

Kebijakan bebas visa kunjungan pada awalnya diterapkan untuk menggenjot kunjungan wisman (wisatawan manca negara) ke Indonesia sehingga dapat meningkatkan perekonomian Indonesia melalui sektor wisatanya. Namun, kebijakan tersebut sampai saat ini belum memberikan banyak hasil positif; malah sebaliknya, beberapa dampak negatif bermunculan. Pertama adalah banyaknya warga negara asing yang menyalahgunakan kebijakan bebas visa untuk bekerja secara ilegal. Berdasarkan hasil sidak dari Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) sepanjang tahun 2016, ditemukan pekerja asing ilegal dengan dengan jumlah 1.383 orang, dengan 820 di antaranya bekerja tanpa izin. Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), sedang sisanya adalah TKA yang menyalahgunakan jabatan. Kasus tersebut belum ditambah dengan temuan-temuan sepanjang tahun setelahnya.

Penelitian dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, juga menambahkan bahwa terdapat celah peraturan yang membuat TKA ilegal semakin marak, salah satunya yaitu dengan adanya Permenaker Nomor 16 Tahun 2015 yang menghilangkan syarat TKA untuk dapat berkomunikasi menggunakan Bahasa Indonesia dan menghilangkan rasio jumlah TKA dengan Tenaga Kerja Lokal yang sebelumnya memiliki rasio setiap 1 orang asing harus dapat meyerap 10 orang tenaga kerja lokal. Tentu kemudahan-kemudahan tersebut akan menjadi magnet tersendiri bagi TKA untuk memasuki Indonesia, terutama tenaga kerja tidak terdidik seiring banyaknya proyek pembangunan insfrastruktur di Indonesia. Ditambah lagi dengan dikeluarkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyederhanakan banyak syarat tenaga kerja asing untuk berkerja di Indonesia. Padahal sebelum pandemi COVID-19, berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan, beberapa tahun belakang jumlah tenaga kerja asing di Indonesia terus meningkat. Per Maret 2018, terdapat 126 ribu TKA di Indonesia.

Angka tersebut bertambah 69,85 persen jika dibandingkan posisi akhir pada tahun 2016 dengan jumlah 74.813. Hal ini mungkin sebagai bentuk upaya untuk mempercepat pembangunan, tetapi melihat banyaknya tenaga kerja asing yang ada perlu diperhatikan juga resiko gesekan yang mungkin muncul di masyarakat akar rumput. Dampak kedua dari kebijakan Bebas Visa adalah Indonesia kehilangan sekitar 1 triliun rupiah dari PNBP. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubdit Izin Tinggal Dirjen Imigrasi, Hendro Tri Prasetyo, pada Januari 2017. PNBP yang dimaksud berasal dari biaya yang seharusnya dapat diterima dari pengurusan VISA oleh orang-orang asing. Kunjungan wisman ke Indonesia dari sejak diberlakukan bebas visa juga tidak meningkat secara signifikan, bahkan tidak memenuhi target pada tahun 2017. Mungkin masih terlalu cepat untuk mengatakan bahwa kebijakan bebas visa ini gagal untuk meningkatkan jumlah wisman ke Indonesia karena penerapannya baru berlangsung selama tiga tahun.

Namun mungkin sudah saatnya melihat asas resiprositas terhadap negara-negara lain yang turut menikmati kebijakan Bebas Visa. Untuk dijadikan perbandingan, Malaysia menerapkan bebas visa kepada 162 negara dengan masing-masing terdapat pengelompokan lama tinggal, tetapi warga Malaysia sendiri bebas masuk ke 169 negara tanpa perlu visa. Sedangkan untuk Indonesia sendiri pada tahun 2019 baru 70 negara yang bebas dimasuki WNI tanpa perlu Visa. Jumlah yang jauh lebih sedikit dibandingkan daftar negara yang Indonesia bebaskan dari Visa. Hal ini juga menunjukkan bagaimana posisi tawar Indonesia di mata dunia. Pada akhirnya untuk saat ini kebijakan Bebas Visa ini masih perlu dikaji ulang. Seyogyanya, negara-negara yang juga membebaskan visa terhadap WNI visa dan negara-negara dengan wisman terbanyak yang masuk Indonesia saja yang dibebaskan. Selagi diplomat-diplomat Indonesia melakukan diplomasi kepada negara-negara lain untuk dapat membebaskan Visa terhadap WNI dengan timbal balik bebas Visa untuk masuk ke Indonesia. Direktorat Jenderal Imigrasi juga harus lebih ketat dalam mengawasi orang-orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia. Sehingga kelak ketika pandemi sudah usai dan kebijakan Bebas Visa Kunjungan dapat diberlakukan lagi, maka manfaat darinya dapat dirasakan lebih besar lagi bagi kepentingan bangsa dan negara.

 

Tulisan ini telah dimuat dalam  Majalah Wira Wibawa Edisi 2 Tahun 2021 (388 downloads)

Disclaimer : Tulisan ini merupakan pendapat pribadi dari penulis dan bukan mewakili Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan

Share:

More Posts