Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia untuk kunjungan seperti dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain. Wisata, keluarga, sosial, seni dan budaya, tugas pemerintahan, olahraga yang tidak bersifat komersial, studi banding, kursus/pelatihan singkat, memberikan bimbingan, penyuluhan dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia, melakukan pekerjaan darurat dan mendesak, jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang, pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang, melakukan pembicaraan bisnis, melakukan pembelian barang, memberikan ceramah atau mengikuti seminar, mengikuti pameran internasional, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia, melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia, calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja, meneruskan perjalanan ke negara lain; dan bergabung dengan alat angkut yang berada di Wilayah Indonesia.
Orang asing dapat memperoleh visa kunjungan pada saat kedatangannya di wilayah Indonesia , jika negaranya termasuk dalam daftar negara Visa Kunjungan Saat Kedatangan. Visa kunjungan saat kedatangan diberikan lama tinggal 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan lama tinggal 30 (tiga puluh) hari.
Orang asing dapat mengajukan visa kunjungan melalui perwakilan indonesia di Luar Negeri atau melalui penjamin di Indonesia dengan mengajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.
Visa Kunjungan diterbitkan oleh Kedutaan Besar RI atau Konsulat Jenderal RI di Luar Negeri
Perhatian: Silahkan lihat di tab tata cara
Visa kunjungan diberikan lama tinggal 60 (enam puluh) hari, dapat diperpanjang sebanyak 4 (empat) kali dan setiap kali perpanjangan diberikan lama tinggal 30 (tiga puluh) hari.
Orang asing dapat berkunjungan beberapa kali ke wilayah indonesia hanya untuk tujuan kunjungan keluarga, bisnis dan tugas pemerintahan.
Perhatian: Silahkan lihat di tab tata cara
Visa kunjungan beberapa kali perjalanan berlaku sampai 1 (satu) tahun dengan lama kunjungan paling lama 60 (enam puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang.
Persyaratan
Visa tinggal terbatas (VITAS) diberikan kepada warga negara asing yang hendak tinggal di Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun. Setibanya di Indonesia VITAS bisa digunakan untuk pengajuan Izin Tinggal Terbatas, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanda masuk Imigrasi diberikan.
Kategori Pemohon VITASOrang Asing dalam rangka penanaman modal;
- Bekerja sebagai tenaga ahli;
- Melakukan tugas sebagai rohaniawan;
- Mengikuti pendidikan dan pelatihan;
- Mengadakan penelitian ilmiah;
- Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas;
- Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
- Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
- Orang Asing eks warga negara Indonesia; dan
- Wisatawan lanjut usia mancanegara.
Pengajuan Visa dapat mengunjungi website : https://visa-online.imigrasi.go.id
Mengajukan persetujuan visa itu mudah, cukup dengan beberapa langkah, dan pastikan isian Anda lengkap dengan persyaratan lengkap sehingga permohonan Anda layak disetujui.
- REGISTRASI
- Silahkan pilih jenis penjamin;
- Input data calon penjamin;
- Unggah persyaratan sesuai dengan jenis penjamin;
- Proses verifikasi dan validasi penjamin, serta keputusan;
- Menerima notifikasi keputusan penjamin, disetujui atau ditolak. Jika pendaftaran penjamin disetujui maka penjamin akan mendapat notifikasi berupa nama penguna (username) dan sandi (password) serta kartu penjamin dan jika ditolak maka penjamin akan mendapatkan alasan penolakan;
- Setelah calon penjamin terdaftarkan sebagai penjamin, silahkan mengajukan permohonan visa.
- MENGAJUKAN VISA
- Permohonan visa diajukan melalui mekanisme daring (online) melalui apliksi visa di alamat www.imigrasi.go.id kemudian pilih layananan visa online, atau melalui https://visa-online.imigrasi.go.id
- Pilih menu “Masuk” dengan menuliskan nama pengguna (user name) dan sandi (password);
- Pilih menu “Buat Permohonan”
- Pemohon wajib memahami syarat dan ketentuan, jika tahapan dirasa telah dipahami dan dimengerti silahkan lanjutkan;
- Pilih jenis visa dan kegiatan orang asing. Dimasa pandemi sesuai dengan ketentuan Imigrasi hanya membuka beberapa jenis visa dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah untuk meningkatkan perekonomian. Untuk mengetahui jenis visa dan tujuan yang dibuka silahkan klik di sini.
- Pilih lokasi orang asing saat ini, terdapat 2 (dua) pilihan yaitu di luar wilayah indonesia (offshore) dan di wilayah Indonesia (onshore). pilihan lokasi orang asing di wilayah indonesia saat ini hanya bersifat sementara bersifat memberikan jenis visa yang akan diajukan, input data, dan unggah dokumen persyaratan
- Pilih jenis pembayaran SIMPONI dan BEBAS BEA.
Pilihan jenis pembayaran SIMPONI adalah Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI), merupakan sistem billing yang dikelola oleh Dirktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI untuk memfasilitasi pembayaran/penyetoran PNBP dan penerimaan non anggaran. SIMPONI memberi kemudahan bagi Wajib Bayar/Wajib Setor untuk membayar/menyetor PNBP dan penerimaan non anggaran melalui berbagai channel pembayaran seperti teller (Over The Counter), ATM (Automatic Teller Machine), EDC (Electronic Data Capture), maupun internet banking. Dengan demikian, masyarakat bebas memilih berbagai alternatif metode pembayaran yang sesuai dengan kebutuhannya.
Pilihan jenis BEBAS BEA, adalah mekanisme pembayaran Rp. 0,- dan USD 0,- untuk kegiatan tertentu antara lain; orang asing yang dibutuhkan untuk mengatasi keadaan kahar (force majeure), tenaga ahli asing dalam rangka kerja sama bantuan program atau proyek dari luar negeri kepada Pemerintah Republik Indonesia, mahasiswa atau siswa asing yang menerima beasiswa dari Pemerintah Republik Indonesia, orang asing dalam rangka pelaksanaan asas timbal balik, warga negara asing perwakilan pemerintah negara asing, organisasi internasional, atau lembaga swadaya masyarakat internasional dalam rangka humanitarian assistance pada daerah bencana di wilayah Indonesia. Kegiatan diatas dapat mengajukan dengan mekanisme Rp. 0,- dan USD 0,- setelah mendapatkan keputusan dari Direktur Jenderal Imigrasi. - Tahapan selanjutnya adalah pengisian data orang asing, rencana tempat dan mengisi jawaban atas pertanyaan yang diberikan;
- Melampirkan dokumen persyaratan atau unggah dokumen persyatan, di tahapan ini beberapa hal yang wajib diketahui, antara lain:
- Kelengkapan dokumen persyaratan sesuai dengan jenis visa.
Kelengkapan dokumen persyaratan sesuai dengan jenis visa yang akan diajukan merupakan hal mutlak yang wajib dilengkapi. Jika persyaratan visa tidak lengkap maka permohonan akan ditolak. - Kualitas dokumen persyaratan.
Kualitas dokumen persyaratan yang disyaratkan, antara lain:- Format file mengunakan *.JPEG berwarna (colour);
- Ukuran 100 sampai dengan 400kb per lembar dokumen;
- Tata letak dan posisi dokumen sesuai dengan aslinya tidak boleh miring dan ada gambar (obyek) lain seperti jari, ballpoint, dan lainnya
- Tampilan halaman identitas Paspor atau dokumen perjalanan tidak boleh terpotong, atau;
- Photo tidak boleh hasil olah gambar dari paspor dokumen lainnya, photo diambil 6 bulan terakhir;
- Tempatkan dokumen persyaratan dikolom yang sesuai dengan label pada aplikasi visa.
- Jika permohonan visa dirasa sudah sesuai, benar dan lengkap persyaratannya silahkan dikirimkan;
- Beberapa saat setelah pengiriman permohonan visa, penjamin akan mendapatkan notifikasi yang dikirimkan melalui email penjamin yang didaftarkan. Notifikasi berupa permohonan telah diterima dengan lampiran kode pembayaran visa (billing). Kode pembayaran akan aktif selama 7 (tujuh) hari kalender dan jika terlampaui maka permohonan visa akan dibatalkan;
- Setelah penjamin melakukan transaksi melalui kanal pembayaran yang ditentukan, maka permohonan visa akan dilakukan verifikasi dan validasi permohonan dan keputusan, standar waktu yang dibutuhkan paling lama 5 (lima) hari kerja
- Permohonan visa yang disetujui akan diterbitkan visa elektronik dan permohonan visa yang ditolak akan diberikan dikirimkan alasan penolakan yang dikirimkan ke email penjamin;
- Proses selesai.
- VISA ISSUED
Setelah visa selesai, orang asing dapat masuk ke indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi yang telah ditentukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia sebagai berikut:- Menunjukan visa (fisik maupun elektronik) yang masih berlaku;
- WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap;
- Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;
- Dalam hal pelaku perjalanan luar negeri melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia;
- ORANG ASING BERADA DI INDONESIA
Orang asing masuk dan berada di Indonesia, wajib memperhatikan ketentuan sebagai berikut:- Orang asing pemegang visa kunjungan satu kali perjalanan.
Orang asing yang menggunakan visa jenis diatas setelah masuk dan tinggal di Indonesia tidak ada kewajiban untuk melaporkan ke kantor imigrasi kecuali akan melakukan perpanjangan izin tinggal kunjungan orang asing. Perpanjangan dapat diberikan sebanyak 4 (empat) kali dan setiap perpanjangan diberikan lama tinggal 30 hari; - Orang asing pemegang visa tinggal terbatas.
Orang asing yang menggunakan visa jenis diatas setelah masuk dan tinggal di Indonesia dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kedatangan di Indonesia wajib melaporkan diri ke kantor imigrasi sesuai domisili orang asing untuk mendapatkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan dapat dapat diperpanjang.