APLIKASI KEIMIGRASIAN
Untuk pengajuan paspor baru maupun penggantian karena habis berlaku dan halaman penuh harus menggunakan aplikasi M-Paspor ya. Permohonan walk-in (Datang langsung) hanya ditujukan untuk Pemohon usia lanjut, penyandang disabilitas, wanita hamil dan bayi dengan usia 3 tahun ke bawah. Jadi harus tetap menggunakan M-Paspor ya kak.
Pilihan Kantor Imigrasi Medan tidak muncul bisa karena kamu memilih Jenis paspor Polikarbonat. Saat ini Kantor Imigrasi Medan belum melayani pembuatan paspor Polikarbonat. Jadi pastikan untuk jenis paspornya kamu pilih Paspor Biasa atau Paspor Elektronik.
Untuk saat ini penggantian Paspor rusak maupun Paspor hilang tidak bisa diproses melalui Apliaski M Paspor. Kamu harus datang langsung ke kantor imigrasi Medan untuk dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
Setelah melakukan pendaftaran melalui M Paspor kamu tetap diwajibkan untuk membawa berkas asli. Untuk berkas Fotocopy tidak perlu dibawa lagi ya.
Setelah melakukan pendaftaran maka kamu diberikan waktu 2 jam untuk melakukan pembayaran. Jika lewat dari 2 jam kamu belum melakukan pembayaran maka permohonan kamu akan kadaluarsa dan tidak bisa dilanjutkan lagi. Kamu harus mengajukan pendaftaran ulang.
Sebelum melakukan pembayaran pastikan semua data dan dokumen yang kamu berikan sudah benar dan dapat dipertanggung jawabkan. Permohonan kamu ditolak bisa diakibatkan oleh beberapa hal diantaranya sbb :
Jika permohonan kamu ditolak dengan alasan diatas maka biaya pembuatan paspor yang sudah kamu bayarkan tidak dapat dikembalikan.
Kuota M Paspor dibuka 1 kali sebulan. Dan setiap Kuota Paspor dibuka akan kita umumkan di Media Sosial Kantor Imigrasi medan. So, jangan lupa Follow semua akun media sosial Kantor Imigrasi Medan ya.
Jangan khawatir ya.. Kamu dapat menghubungi Customer Care di Kantor Imigrasi Medan pada hari dan jam kerja. kami akan dengan senang hati membantu anda untuk mendaftar di aplikasi M-Paspor. Kamu juga dapat menghubungi kami melalui kanal yang sudah disediakan.