PROFIL

Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Medan

Kantor Imigrasi Medan

Sejarah kantor

Setelah terbentuknya Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi pada tanggal 26 Januari 1950, maka di seluruh wilayah Indonesia pada tahun tersebut dibentuk kantor pendaratan yang pada mulanya di sebut “On schepings Kantoor” yang kemudian tugas Kantor Pendaratan itu berkembang melaksanakan teknis operasional  keimigrasian. Untuk mengatur tugas dan fungsi tersebut maka dibentuk dalam inspektorat-inspektorat di tingkat propinsi atau lebih. Koordinasi dan operasional Kantor Imigrasi Daerah Medan (waktu itu) berada di bawah Kantor Inspektorat Wilayah I Sumatera Utara/Aceh dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.

Pada mulanya Kantor Inspektorat Wilayah (Kins-piyah) Sumatera Utara/Aceh tersebut bernama Kantor Inspektorat Imigrasi Sumatra Utara/Aceh yang berkedudu-kan di Medan, dan Kantor Imigrasi Daerah Medan sebelumnya bernama Kantor Imigrasi Medan. Perubahan ini didasarkan pada surat Keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor S.016/III/3 tanggal 12 Oktober 1966. Akan tetapi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI.No.: J.S/4/5/16 tanggal 14 Juli 1974, nama Kantor Inspektorat Imigrasi Wilayah di ganti menjadi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, sedangkan Kantor Imigrasi Medan menjadi Kantor Imigrasi Daerah Medan.

Pada tahun 1979 Kantor Imigrasi Daerah Medan dihapuskan dan dibentuk  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara di Medan. Hal ini juga tidak berjalan lama, karena sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman R I Nomor M.01-PR.08.04.1981 tanggal 20 Januari 1981, tentang pengaktifan kembali Kantor Imigrasi Medan yang diintegrasikan ke dalam Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara/Aceh, maka terhitung tanggal 1 Juli 1981 Kantor Imigrasi Medan diaktifkan kembali.

Semakin pesatnya perkembangan pembangunan di Indonesia dengan teknologi canggihnya, maka Departemen Kehakiman pun tidak ketinggalan untuk meningkatkan Struktur Tata kerja Departemen Kehakiman R.I. No. : M-04.PR.07.10 tahun 1982 tanggal 26 April 1982 Kantor Daerah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara/Aceh dihapuskan, dan semua Kantor Wilayah yang berada di bawah naungan Departemen Kehakiman seperti Kanwil Pemasyarakatan, Pengadilan Negeri, Balai Harta Peninggalan diintegrasikan dalam satu wadah yang disebut dengan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Sumatera Utara yang berkedudukan di Medan. Kehakiman R.I. No. : M-02.PR.07.04 tahun 1983 tanggal 10 Maret 1983 tentang organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi dan Lingkungan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman, Kantor Imigrasi Medan dikategorikan sebagai Kantor Imigrasi kelas I

Kepala Kantor

Johanes Fanny Satria C.A

Riwayat Jabatan

  1. Kepala Sub Seksi Lintas Batas – Kanim Kelas I Manado – 2010
  2. Kepala Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian – Kanim Kelas II Depok – 2011
  3. Kepala Subbag Keprotokoleran – Sekretariat Jenderal Kemenkumham – 2013
  4. Kepala Kantor – Kantor Imigrasi Kelas II Karawang – 2014
  5. Atase Imigrasi – KBRI Denhaag – 2017
  6. Kepala Kantor – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan – 2022

Tata Nilai

BerAKHLAK

BerAKHLAK merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan – Akuntabel – Kompeten – Harmonis – Loyal – Adaptif – Kolaboratif. Adanya core values ASN ini sebagai sari dari nilai-nilai dasar ASN sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam satu kesamaan persepsi yang lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh seluruh ASN. Sedangkan #banggamelayanibangsa merupakan employer branding ASN yang melayani sepenuh hati.

Jika dijabarkan satu persatu, panduan perilaku core values ASN BerAKHLAK adalah sebagai berikut:

Berorientasi Pelayanan

  • Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
  • Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan.
  • Melakukan perbaikan tiada henti.
 

Akuntabel

  • Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, serta disiplin dan berintegritas tinggi.
  • Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien.
  • Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.
 

Kompeten

  • Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah.
  • Membantu orang lain belajar.
  • Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.
 

Harmonis

  • Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya.
  • Suka menolong orang lain.
  • Membangun lingkungan kerja yang kondusif.
 

Loyal

  • Memegang teguh ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Setia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah.
  • Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan, instansi dan negara, serta menjaga rahasia jabatan dan negara.
 

Adaptif

  • Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan.
  • Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas.
  • Bertindak proaktif.
 

Kolaboratif

  • Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi.
  • Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah.
  • Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama.
 

Visi

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang Andal, Profesional, Inovatif, dan Berintegritas dalam pelayanan kepada Presiden dan Wakil Presiden untuk Mewujudkan Visi dan Misi Presiden “Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”

Misi

Misi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dirumuskan ke dalam tujuh misi, meliputi:

  1. Membentuk Peraturan Perundang-Undangan yang Berkualitas dan Melindungi Kepentingan Nasional;
  2. Menyelenggarakan Pelayanan Publik di Bidang Hukum yang Berkualitas;
  3. Mendukung Penegakan Hukum di Bidang Kekayaan Intelektual, Keimigrasian, Administrasi Hukum Umum dan Pemasyarakatan yang Bebas Dari Korupsi, Bermartabat dan Terpercaya;
  4. Melaksanakan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia yang Berkelanjutan;
  5. Melaksanakan Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat;
  6. Ikut Serta Menjaga Stabilitas Keamanan Melalui Peran Keimigrasian dan Pemasyarakatan;
  7. Melaksanakan Tata Laksana Pemerintahan yang Baik Melalui Reformasi Birokrasi dan Kelembagaan.

Motto

Melayani dengan Sepenuh Hati

Jaji Layanan

Kepastian Persyaratan, Kepastian Biaya, Kepastian Waktu Penyelesaian

 

PASTI

Selain itu, Kementerian Hukum dan HAM sebelumnya juga telah memiliki dan menjunjung tinggi tata nilai kami PASTI, yang berarti:

  1. Profesional 
    Aparatur Kementerian Hukum dan HAM adalah aparat yang bekerja keras untuk mencapai tujuan organisasi melalui penguasaan bidang tugasnya, menjunjung tinggi etika, dan integritas profesi;
  2. Akuntabel
    Setiap kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku;
  3. Sinergi
    Komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, bermanfaat, dan berkualitas;
  4. Transparan
    Kementerian Hukum dan HAM menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai;
  5. Inovatif
    Kementerian Hukum dan HAM mendukung kreativitas dan mengembangkan inisiatif untuk selalu melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya.

 

Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Medan

Wilayah Kerja

Wilayah kerja Kantor Imigrasi Medan terdiri dari 5 (lima) Kabupaten/Kota yang meliputi 53 kecamatan

Play Video
Dengan ini kami jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medanmenyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanankeimigrasian sesuai standar operasional pelayanan yang telah ditetapkan. Apabila tidak menepati janji maka kami siapmenerima sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
Maklumat Pelayanan