PROFIL
Setelah terbentuknya Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi pada tanggal 26 Januari 1950, maka di seluruh wilayah Indonesia pada tahun tersebut dibentuk kantor pendaratan yang pada mulanya di sebut “On schepings Kantoor” yang kemudian tugas Kantor Pendaratan itu berkembang melaksanakan teknis operasional keimigrasian. Untuk mengatur tugas dan fungsi tersebut maka dibentuk dalam inspektorat-inspektorat di tingkat propinsi atau lebih. Koordinasi dan operasional Kantor Imigrasi Daerah Medan (waktu itu) berada di bawah Kantor Inspektorat Wilayah I Sumatera Utara/Aceh dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.
Pada mulanya Kantor Inspektorat Wilayah (Kins-piyah) Sumatera Utara/Aceh tersebut bernama Kantor Inspektorat Imigrasi Sumatra Utara/Aceh yang berkedudu-kan di Medan, dan Kantor Imigrasi Daerah Medan sebelumnya bernama Kantor Imigrasi Medan. Perubahan ini didasarkan pada surat Keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor S.016/III/3 tanggal 12 Oktober 1966. Akan tetapi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI.No.: J.S/4/5/16 tanggal 14 Juli 1974, nama Kantor Inspektorat Imigrasi Wilayah di ganti menjadi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, sedangkan Kantor Imigrasi Medan menjadi Kantor Imigrasi Daerah Medan.
Pada tahun 1979 Kantor Imigrasi Daerah Medan dihapuskan dan dibentuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara di Medan. Hal ini juga tidak berjalan lama, karena sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman R I Nomor M.01-PR.08.04.1981 tanggal 20 Januari 1981, tentang pengaktifan kembali Kantor Imigrasi Medan yang diintegrasikan ke dalam Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara/Aceh, maka terhitung tanggal 1 Juli 1981 Kantor Imigrasi Medan diaktifkan kembali.
Semakin pesatnya perkembangan pembangunan di Indonesia dengan teknologi canggihnya, maka Departemen Kehakiman pun tidak ketinggalan untuk meningkatkan Struktur Tata kerja Departemen Kehakiman R.I. No. : M-04.PR.07.10 tahun 1982 tanggal 26 April 1982 Kantor Daerah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara/Aceh dihapuskan, dan semua Kantor Wilayah yang berada di bawah naungan Departemen Kehakiman seperti Kanwil Pemasyarakatan, Pengadilan Negeri, Balai Harta Peninggalan diintegrasikan dalam satu wadah yang disebut dengan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Sumatera Utara yang berkedudukan di Medan. Kehakiman R.I. No. : M-02.PR.07.04 tahun 1983 tanggal 10 Maret 1983 tentang organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi dan Lingkungan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman, Kantor Imigrasi Medan dikategorikan sebagai Kantor Imigrasi kelas I
BerAKHLAK
BerAKHLAK merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan – Akuntabel – Kompeten – Harmonis – Loyal – Adaptif – Kolaboratif. Adanya core values ASN ini sebagai sari dari nilai-nilai dasar ASN sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam satu kesamaan persepsi yang lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh seluruh ASN. Sedangkan #banggamelayanibangsa merupakan employer branding ASN yang melayani sepenuh hati.
Jika dijabarkan satu persatu, panduan perilaku core values ASN BerAKHLAK adalah sebagai berikut:
Berorientasi Pelayanan
Akuntabel
Kompeten
Harmonis
Loyal
Adaptif
Kolaboratif
Visi
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang Andal, Profesional, Inovatif, dan Berintegritas dalam pelayanan kepada Presiden dan Wakil Presiden untuk Mewujudkan Visi dan Misi Presiden “Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”
Misi
Misi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dirumuskan ke dalam tujuh misi, meliputi:
Motto
Melayani dengan Sepenuh Hati
Jaji Layanan
Kepastian Persyaratan, Kepastian Biaya, Kepastian Waktu Penyelesaian
PASTI
Selain itu, Kementerian Hukum dan HAM sebelumnya juga telah memiliki dan menjunjung tinggi tata nilai kami PASTI, yang berarti:
Wilayah kerja Kantor Imigrasi Medan terdiri dari 5 (lima) Kabupaten/Kota yang meliputi 53 kecamatan