Penggantian Paspor Rusak tidak dapat dilayani dengan menggunakan Aplikasi M-Paspor. Pemohon diharuskan datang langsung ke kantor untuk dilakukan pemerisaan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan.
Paspor rusak di luar proses penerbitan (robek, basah, terbakar, tercoret, dll) sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi (selanjutnya dilakukan pencabutan setelah melalui proses pembuatan berita acara pemeriksaan).
Penggantian Paspor biasa karena keadaan kahar (force majeure) meliputi keadaan:
- Banjir;
- Gempa bumi;
- Kebakaran;
- Huru hara; dan
- Bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
Permohonan secara manual:
- Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
- Pejabat Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap permohonan penggantian Papsor biasa dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP);
- Berita acara pemeriksaan disampaikan kepada kepala kantor imigrasi oleh Pejabat Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan;
- Jika Kepala Kantor Imigrasi menyetujui penggantian Paspor biasa, Pejabat Imigrasi mengeluarkan penggantian Paspor biasa; setelah dilakukan pembayaran biaya.
Penggantian Paspor karena hilang atau rusak dikenakan biaya denda sebagai berikut:
- Biaya beban paspor hilang Rp 1.000.000,00
- Biaya beban paspor rusak Rp 500.000,00
- Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar Rp0