Andil Imigrasi Dalam Suksesnya Pen 2021

Fungsi imigrasi sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat untuk saat ini sangatlah penting. Telah kita ketahui bersama bahwa dampak dari adanya pandemi yang terjadi di seluruh belahan dunia juga membawa imbas negatif untuk Indonesia.

Fungsi keimigrasian yang mana termaktub dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 yaitu memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. Keempat fungsi tersebut tidak bisa berjalan satu per satu akan tetapi harus berjalan bersamaan dan harmonis. Bisa diibaratkan
seperti pemain drum yang menggunakan dua tangan dan dua kakinya untuk memainkan alat musik tersebut, bunyi yang harmonis akan dihasilkan jika ada koordinasi kedua tangan dan kakinya tersebut. Namun, jika hanya satu tangan atau satu bagian drum saja yang
dibunyikan pasti akan terdengar aneh dan tidak harmonis. Keempat fungsi imigrasi pun juga demikian, tidak bisa hanya menjalankan fungsi penegakan hukum saja dan mengabaikan fungsi fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat ataupun sebaliknya.

Fungsi imigrasi sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat untuk saat ini sangatlah penting. Telah kita ketahui bersama bahwa dampak dari adanya pandemi yang terjadi di seluruh belahan dunia juga membawa imbas negatif untuk Indonesia. Negara kita mengalami situasi yang sangat sulit akibat adanya pandemi ini khususnya di sektor perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Dalam hal yang berkaitan dengan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang merupakan fokus utama pemerintah sebagai program nasional saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi juga memiliki peran khusus untuk mendukung dan berkontribusi dalam PEN itu sendiri.

TRAVEL CORRIDOR ARRANGEMENT UNTUK PARA PENGUSAHA DAN PEDAGANG

Salah satu fungsi imigrasi yaitu fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat, yang mana pemulihan ekonomi nasional juga bisa menjadi tugas tambahan imigrasi pada tahun mendatang. Dalam hal yang berkaitan dengan tugas pokok dari Imigrasi sebagai penjaga pintu gerbang negara, kebijakan Indonesia yang saat ini masih belum membuka gerbang untuk para WNA guna melakukan perjalanan ke Indonesia perlu dikaji lebih lanjut. Saat ini Pemerintah Indonesia hanya memfasilitasi perjalanan untuk para warga negara Singapura yang akan melakukan perjalanan bisnis ke Indonesia dengan skema TCA (Travel Corridor Arrangement) melalui dua perlintasan yaitu Pelabuhan Batam Center dan Bandar Udara Soekarno Hatta.

Untuk warga negara asing lainnya juga bisa melakukan perjalanan ke Indonesia dengan sebelumnya melakanakan pendaftaran visa kunjungan di perwakilan Indonesia yang berada di luar negeri. Akan tetapi dalam hal pemulihan ekonomi nasional, perlakuan khusus untuk para pengusaha dan investor belum sepenuhnya dipandang efisien mampu berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kemungkinan lain yang bisa dilaksanakan salah satunya adalah memfasilitasi para pedagang atau dalam hal ini pengusaha yang akan melakukan pembelian barang dari Indonesia serta melakukan ekspor dalam jumlah besar. Saat ini neraca perdagangan tahun 2020 dibandingkan dengan 2019 mengalami penurunan sebesar 33% pada sektor migas dan 10% pada sektor non migas (Data BPS 2020). Neraca perdagangan juga berperan penting dalam perekonomian nasional.

Oleh karena itu, imigrasi mungkin saja bisa memberikan fasilitas khususnya untuk para pedagang dalam melakukan perjalanan guna melangsungkan transaksi atau pengecekan sampel secara langsung sebelum dilaksanakannya pembelian barang dalam jumlah besar. Skema pelaksanaan pemberian visa tersebut untuk para pedagang bisa menduplikasi pelaksanaan dari TCA (Travel Corridor Arrangement) antara Indonesia dan Singapura. Dalam hal ini sponsor atau penjamin yang memberikan undangan kepada WNA tersebut bisa diganti dengan sertifikat kepemilikan usaha yang sah. Jika para pedagang bisa mendapatkan fasilitas untuk melakukan perjalanan ke Indonesia, neraca perdagangan dan juga angka ekspor Indonesia akan mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Hal ini juga secara langsung berkontribusi positif dan ikut menyukseskan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

KEBIJAKAN KHUSUS UNTUK WILAYAH BALI

Pada bulan Agustus 2020 Gubernur Bali bersurat kepada Menkumham untuk bisa membuka perbatasan khusus untuk Provinsi Bali agar warga negara asing bisa berlibur di Bali dikarenakan 80% sektor  pendapatan provinsi Bali berasal dari sector pariwisata. Menkumham belum memandang perlu dilaksanakannya kebijakan tersebut dikarenakan masih terus meningkatnya jumlah kasus Covid-19 secara nasional. Akan tetapi perlu dilihat Kembali data yang ada lebih lanjut terkait kebijakan khusus untuk regional tertentu pada sektor wisata, seperti yang dilaksanakan di Negara Turki saat ini yang membebaskan para WNI atau warga negara asing lainnya untuk berlibur di negara tersebut tanpa harus melaksanakan empat belas hari karantina dengan tetap menyertakan surat bebas dari Covid-19.

Melihat kasus positif yang ada di wilayah Bali sendiri saat ini memiliki resiko rendah pada dua wilayah yaitu Klungkung dan Buleleng sedangkan tujuh kota atau kabupaten lainnya memiliki resiko sedang. Tidak ada satu pun wilayah di provinsi Bali yang beresiko tinggi (website covid19.go.id 05 Desember 2020). Hal tersebut mungkin bisa dijadikan pertimbangan untuk membuka perbatasan pada wilayah Bali dan memfasilitasi warga negara asing untuk melakukan perjalanan ke Bali. Akan tetapi dalam pelaksanaannya perlu ditetapkan aturan-aturan khusus seperti jangka waktu maksimal kedatangan wisatawan asing tersebut, serta larangan untuk berkunjung ke wilayah di luar Bali. Daya Tarik wilayah Bali sendiri memang berbeda dibandingkan dengan wilayah Indonesia lainnya, hal tersebut yang membuat kemungkinan perlakuan khusus untuk wilayah Bali.

Implementasi lalu lintas warga negara asing yang masuk ke Bali sendiri bisa juga untuk menerapkan Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau Visa On Arrival dengan tetap wajib melengkapi surat bebas dari Covid-19. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga turut bertambah seiring adanya perlintasan WNA ke Bali dengan VOA tersebut. Terbukanya peluang sektor pariwisata untuk warga negara asing khusus untuk wilayah Bali ini juga secara langsung bisa ikut berkontribusi positif dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan catatan pelaksanaannya juga membutuhkan kerja keras dari Direktorat Jenderal Imigrasi dalam hal pengawasan untuk wisatawan asing tersebut. Marwah dari imigrasi sendiri yang berkaitan dengan hal ihwal perlintasan masuk atau keluar wilayah Indonesia, tetapi tidak meninggalkan fungsi pengawasan yang melekat secara langsung tersebut dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan NKRI.

Tulisan ini telah dimuat dalam  Majalah Wira Wibawa Edisi 2 Tahun 2021 (388 downloads)

Disclaimer : Tulisan ini merupakan pendapat pribadi dari penulis dan bukan mewakili Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan

Share:

More Posts