Presidensi G20 dan Peranan Imigrasi

Dalam rangka pelaksanaan fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sudah seharusnya imigrasi menyediakan fasilitas untuk mendukung pelaksanaan G20 di Indonesia.

Indonesia terpilih menjadi pimpinan forum internasional G20 pada tahun 2022, atau lebih tepatnya Indonesia mendapat giliran untuk melanjutkan estafet kepemimpinan Forum G20. Melalui Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang diselenggarakan di Roma Italia pada bulan Oktober 2021, Indonesia dipilih menjadi Presidensi G20 Tahun 2022 menggantikan Italia yang menjadi Presidensi G20 pada tahun 2021.

G20 merupakan forum internasional yang terdiri dari 19 negara dan Uni Eropa. Selain Indonesia, negara anggota G20 yaitu Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Brasil, India, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Meksiko, Korea Selatan, Rusia, Perancis, China, Turki, dan Uni Eropa. Melansir dari Liputan6.com, G20 merupakan representasi dari 60 persen populasi bumi, 75 persen perdagangan global, dan 80 persen PDB Dunia. Dari sini dapat kita lihat pengaruh dari kebijakan hasil konferensi G20.

Oleh karena itu, Presidensi G20 menjadi kesempatan baik bagi Indonesia untuk menyelesaikan isu-isu global, secara khusus untuk memimpin pembahasan dalam pemulihan ekonomi dunia. Hal ini sejalan dengan tujuan negara yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 yakni memajukan kesejahteraan umum dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Kita tahu kalau semua negara-negara didunia saat ini sedang berjibaku untuk memulihkan ekonominya. Baru-baru ini negara Srilanka mengumumkan gagal membayar utang luar negerinya. Bukan tidak mungkin negara-negara lain juga dapat mengalami hal serupa apabila tidak punya strategi untuk mengatasinya.

Tema G20 yang kali ini dipimpin adalah Indonesia “Recover Together, Recover Stronger”, yang memiliki makna ajakan bersama-sama untuk mencapai pemulihan yang lebih kuat. Pemulihan ini pertama-tama ditujukan pada aspek ekonomi. Sebagaimana kita tahu bahwa Forum yang didirikan pada tahun 1999, lahir sebagai upaya untuk mencari solusi atas kondisi ekonomi global yang dilanda krisis keuangan sekitar tahun 1997 sampai tahun 1999. Pengalaman forum ini yang telah mencapai usia lebih dari dua dekade, menjadi harapan akan kesuksesan untuk pemulihan ekonomi global akibat pandemik corona virus tahun 2019 (covid 19) ini.

Peran Imigrasi

Terhitung mulai 01 Desember 2021 sampai pada puncak kegiatan yang rencananya digelar pada November 2022 Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaraan setiap kegiatan G20. Dengan menjadinya Indonesia sebagai tuan rumah itu berarti sejumlah pertemuan antara delegasi negara anggota G20 digelar di Indonesia. Mengutip dari Bisnis.com ada sekitar 150 pertemuan yang akan diadakan di 19 kota seluruh Indonesia, yang dihadiri 20.988 delegasi. Kedatangan utusan masing-masing negara anggota G20 ke Indonesia ditengah pembatasan sosial akibat Covid 19 menjadi terhambat apabila tidak segera diatasi dengan menerbitkan regulasi dibidang lalu lintas masuk dan keluar wilayah Indonesia.

Warga negara tertentu bahkan menjadi subjek pembatasan dan pelarangan masuk wilayah Indonesia semenjak kasus Covid 19 varian Omicron beberapa waktu terakhir meningkat. Salah satu negara dimaksud ialah Afrika Selatan. Sementara Afrika Selatan merupakan salah satu negara anggota G20. Oleh karena itu, imigrasi sebagai pemegang peran di pintu gerbang masuk dan keluar wilayah Indonesia perlu merespon dengan menyiapkan regulasi terkait terutama karena adanya berbagai pembatasan akibat Covid 19. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menentukan bahwa setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Hal ini berarti bahwa Imigrasi sebagai pemegang kendali penuh untuk menentukan setiap orang yang masuk ke Wilayah Indonesia.

Disamping itu, Direktorat Jenderal Imigrasi yang berada dibawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sebagai pelaksana urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat mempunyai peran yang strategis untuk membantu kelancaran forum terbesar seperti ini. Dalam rangka pelaksanaan fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sudah seharusnya imigrasi menyediakan fasilitas untuk mendukung pelaksanaan G20 di Indonesia.

Perwujudan dukungan tersebut diimplementasikan dengan disediakan Visa Kunjungan khusus delegasi negara-negara peserta forum G20. Melalui pedoman pemberian visa, tanda masuk, dan izin tinggal keimigrasian dalam masa penanganan corona virus disease 2019 dan pemulihan ekonomi nasional yang diterbitkan Direktur Jenderal Imigrasi, delegasi negara-negara peserta forum G20 diberikan Visa Kunjungan satu kali. Hal ini memberi kemudahan bagi tentunya dengan pertimbangan keamanan negara dan kemanfaatan. Dimana politik hukum keimigrasian Indonesia menentukan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat bagi Indonesia yang boleh masuk Wilayah Indonesia atau lebih dikenal dengan selective policy.

Memang seharusnya demikian, bahwa hukum dan peraturan perundang-undangan yang diterbitkan, dalam hal ini oleh Direktorat Jenderal Imigrasi memberi manfaat bagi Warga Negara Indonesia. Mengutip teori utilitarian yang digagas oleh Jeremy Bentham bahwa tujuan hukum adalah memberikan kemanfaatan dan kebahagiaan terbesar kepada sebanyak-banyaknya warga masyarakat. Tentunya dengan diterbitkanya aturan Visa Kunjungan khusus delegasi G20 membawa dampak pada kelancaran kegiatan forum dimaksud sehingga tujuan untuk pemulihan ekonomi dunia secara umum dan pemulihan ekonomi Indonesia secara khusus dapat segera terwujud.

 

 

Tulisan ini telah dimuat dalam Majalah Wira Wibawa Edisi 1 Tahun 2022 (249 downloads)

Disclaimer : Tulisan ini merupakan pendapat pribadi dari penulis dan bukan mewakili Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan

Share:

More Posts