Visa Wisata Disalahgunakan, Delapan Warga Negara Malaysia Pulang Lewat Pintu Deportasi

Medan, 26 Juni 2025 – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mengambil langkah tegas terhadap delapan warga negara Malaysia yang terbukti melanggar izin tinggal selama berada di wilayah Indonesia. Para warga asing tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional Kualanamu pada Kamis, 26 Juni 2025, setelah terlibat dalam kegiatan promosi properti dan penawaran program visa MM2H (Malaysia My Second Home) secara ilegal.

Pengawasan bermula dari unggahan akun Instagram @interrealtor_malaysia yang mempromosikan kegiatan sesi sharing MM2H dan penjualan properti di Penang, Malaysia. Berdasarkan informasi tersebut, tim intelijen dari Kantor Imigrasi Medan melakukan pengawasan tertutup dalam acara yang digelar di salah satu hotel Medan pada 21 Juni 2025.

Dalam acara tersebut, terungkap bahwa para WN Malaysia tidak hanya memberikan paparan tentang program MM2H, tetapi juga secara aktif menawarkan paket pembelian apartemen di Malaysia dengan kisaran harga Rp 3 hingga Rp 5 miliar. Bahkan, disebutkan bahwa dalam paket tertentu, fasilitas MM2H mencakup tiga generasi keluarga pembeli.

Setelah kegiatan selesai, tim melakukan pengawasan terbuka dan menemukan delapan warga Malaysia yang hadir sebagai perwakilan agen properti Interealtor dari Penang, Malaysia. Seluruhnya masuk ke Indonesia dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), yang hanya memperbolehkan kegiatan wisata non-komersial.

Selanjutnya pada 23 Juni 2025 untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan berita acara, seluruh WNA tersebut dinyatakan melanggar ketentuan karena melakukan promosi jasa dan penjualan properti secara langsung, yang dilarang bagi pemegang BVK sesuai Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Visa.

Berdasarkan Pasal 75 jo. Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, para pelaku dinilai telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal serta membahayakan ketertiban umum. Oleh karena itu, tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia segera dijatuhkan.Pihak Imigrasi juga mencatat adanya permintaan percepatan proses dari salah satu pelanggar karena alasan kemanusiaan, yaitu anaknya yang masih kecil ditinggal di rumah mereka di Penang, Malaysia.

Dalam proses pengawasan, sempat terjadi ancaman disinformasi dari salah satu media daring lokal di Medan yang mencoba mempublikasikan narasi tidak sesuai fakta. Kantor Imigrasi menegaskan bahwa seluruh proses pengawasan dan penindakan dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku dan data faktual yang telah diverifikasi.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran keimigrasian dalam bentuk apa pun.” Tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan, termasuk melalui media digital dan operasi lapangan.” Ujarnya kembali.  

Tindakan tegas ini sejalan dengan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada Poin 6 yaitu penguatan layanan keimigrasian berbasis digital, termasuk pelacakan kegiatan WNA melalui media sosial. Poin 7 yaitu pengembangan Autogate di bandara internasional, yang mendukung pemantauan otomatis keberangkatan dan kedatangan. Poin 8 yaitu Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran izin tinggal dan Poin 9 yaitu penguatan pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan keamanan nasional, sebagaimana diamanatkan dalam UU Keimigrasian sejalan dengan semangat Commander Wish Plt. Direktur Jenderal Imigrasi terutama dalam hal pegang teguh integritas melalui aksi nyata dengan adanya deportasi sebagai bentuk modernisasi pelayanan dan pimpinan harus menjadi role model sebagaimana ditunjukan oleh pegawai Imigrasi dalam mendampingi seluruh WN Malaysia selama kegiatan berlangsung.

Seluruh WN Malaysia tersebut akhirnya diberangkatkan kembali ke negara asal melalui penerbangan AirAsia AK1582 dari Bandara Kualanamu menuju Penang, Malaysia pada 26 Juni 2025. Kantor Imigrasi Medan mengingatkan bahwa setiap warga negara asing yang memasuki wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan visa dan tidak menyalahgunakannya untuk kegiatan bisnis tanpa izin. Masyarakat juga diminta turut aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang melibatkan orang asing.

Tindakan deportasi ini juga menjadi pengingat bahwa Indonesia memiliki sistem pengawasan keimigrasian yang aktif, termasuk penggunaan autogate, integrasi data keimigrasian, dan operasi lapangan bersama lintas instansi.

Share:

More Posts