Medan – Berdasarkan Surat Edaran Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi tanggal 05 April 2022 Nomor IMI-0549.GR.01.01 Tahun 2022, mulai tanggal 06 April 2022 Bandara Kualanamu sudah dibuka untuk penerbangan internasional dan bisa menerima warga negara asing (WNA) dengan ketentuan Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan juga Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arrival – VOA).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Tato Juliadin Hidayawan, menyebutkan bahwasanya Surat Edaran dari Plt. Dirjen Imigrasi tersebut telah ditandatangani pada tanggal 05 April 2022 dan akan mulai berlaku sejak tanggal 06 April 2022.
Kakanimsus Medan mengatakan bahwasanya mulai tanggal 06 April 2022 Pemerintah menambah Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang memberlakukan skema BVK serta VOA untuk tujuan wisata khususnya bagi 7 (tujuh) bandara, 8 (delapan) pelabuhan dan 4 (empat) pos lintas batas.
Tempat pemeriksaan imigrasi berdasarkan surat edaran tersebut termasuk 7 (tujuh) Bandara antara lain Soekarno Hatta, Ngurah Rai, Kualanamu, Juanda, Hasanuddin, Sam Ratulangi dan Yogyakarta.
Selain itu juga didalamnya mencakup 8 (delapan) TPI di Pelabuhan yaitu Nongsa, Batam Centre, Sekupang, Citra Tri Tunas, Marina Teluk Senimba, Bandar Bentan Telani, Bandar Seri Udana dan Sri Bintan Pura.
Tidak ketinggalan juga termasuk 4(empat) TPI di Pos Lintas Batas termasuk di dalamnya Entikong, Aruk, Mota’in dan Tunon Taka.
Kakanimsus Medan menyebutkan bahwasanya surat edaran ini diberlakukan untuk memberikan dorongan serta kemudahan akses keimigrasian dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan pada masa transisi pandemi ke endemi di wilayah Republik Indonesia.
Berdasarkan surat edaran tersebut ada 9 (sembilan) negara yang merupakan subjek dari Bebas Visa Kunjungan (BVK) antara lain, Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand dan Vietnam. Serta ada 43 (empat puluh tiga) negara yang merupakan subjek Visa Kunjungan saat Kedatangan atau Visa On Arrival.
Ada beberapa ketentuan dan syarat tambahan yang sedikit berbeda tentang pemberlakuan BVK dan VOA saat masa pandemi ini yaitu, diwajibkan memiliki tiket kembali atau terusan, bukti pembayaran PNBP untuk VOA serta Bukti Kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan dari Satgas Covid-19, Tandas Tato J. Hidayawan