Pemberlakuan Paspor Indonesia Sepuluh Tahun Menegaskan Imigrasi Yang Luwes Dan Bertumbuh

Banyak dari pemohon penggantian paspor habis berlaku masih memiliki halaman kosong, misalnya hanya dipakai satu kali saja untuk umroh atau haji. Hal tersebut dipandang tidak efisien karena masih banyak halaman yang bisa digunakan, tetapi masa berlaku paspor tersebut sudah habis sehingga tidak bisa digunakan lagi.

Perekonomian global serta adanya kebutuhan antar satu negara dengan negara lainnya menuntut dunia ini untuk bisa melaksanakan hubungan internasional dalam meningkatkan kualitas hidup setiap warganya. Selain itu, masyarakat juga hendak melaksanakan kegiatan pada beberapa sektor seperti ekonomi, sosial dan budaya yang juga mengharuskan mereka untuk bepergian khususnya ke luar negeri. Pada kondisi normal di luar pandemi, kebutuhan setiap orang untuk travelling menjadi salah satu kebutuhan yang harus dipenuhi baik untuk pemenuhan ekonomi atau sekedar hiburan. Faktanya saat ini, tren di kalangan internasional salah satunya adalah kenaikan jumlah negara yang memberikan masa berlaku paspor untuk periode sepuluh tahun. Sebut saja antara lain Australia, Selandia Baru, Prancis, India, China, Belanda, Inggris, Amerika Serikat dan masih banyak negara lainnya. Dari data yang dihimpun secara global, bisa diketahui bahwasanya mayoritas negara di Benua Eropa dan Australia serta sebagian Benua Amerika telah menerapkan masa berlaku paspor untuk periode sepuluh tahun. Beberapa dari negara tersebut juga ada yang memberikan kesempatan memilih periode paspor bagi warga negaranya untuk lima tahun, sepuluh tahun atau periode lainnya.

Paspor untuk American Citizens pada umumnya berlaku paling lama 10 tahun sejak paspor tersebut diterbitkan untuk warga negara yang berusia diatas 16 tahun. Sedangkan, untuk anak-anak atau pada kategori < 16 tahun mendapatkan paspor dengan masa berlaku hanya paling lama 5 tahun. Hal tersebut salah satunya bertujuan untuk memfasilitasi perubahan secara fisik yang akan terjadi pada masa pertumbuhan khususnya untuk anak dan remaja. Negara lain seperti Jepang, juga menerapkan hal yang sama dimana juga membedakan masa berlaku paspor 10 tahun untuk warga negara >19 tahun dan masa berlaku paspor 5 tahun untuk warga negara <19 tahun.

 

Disisi lain, Imigrasi Indonesia juga perlu menilik kebijakan di negara tetangga seperti Singapura. Sampai saat ini masa berlaku paspor untuk warga negara Singapura adalah 5 tahun. Akan tetapi, disebutkan bahwa warganya yang melakukan permohonan paspor diberikan fasilitas untuk bisa menambahkan remaining months (bulan sisa) dalam hal ini maksimal 9 bulan sebelum masa berlaku paspor lama habis. Selanjutnya, bulan sisa tersebut ditambah lima tahun untuk masa berlaku paspor barunya. Secara sederhana, warga negara Singapura membayar sebesar SGD$70 atau setara kurang lebih 700ribu rupiah untuk menambahkan 5 tahun masa berlaku paspor baru tanpa harus rugi atas masa berlaku paspor lama yang belum habis. Hal tersebut terlihat sederhana tetapi efisien khususnya agar bisa memfasilitasi masyarakat untuk tetap bisa menggunakan periode bulan sisa dari paspor lamanya. Indonesia yang memiliki hampir 300juta penduduk juga berusaha sebisa mungkin memberikan fasilitas paspor yang sesuai dengan kebutuhan warganya.

Data di lapangan menyatakan bahwa jumlah permohonan paspor untuk WNI meningkat pada kondisi normal sebelum pandemi. Hal tersebut bisa terlihat jelas dari jumlah permohonan secara nasional pada tahun 2015 – 2017 secara berurutan yaitu sebanyak 2,88juta; 3,03juta; 3,1juta permohonan paspor di Indonesia. (sumber: www.setkab.go.id) Fenomena tersebut juga menuntut Imigrasi untuk melakukan penambahan layanan khususnya untuk memfasilitasi para pemohon paspor dengan menyediakan kantor atau unit layanan di lebih banyak daerah lagi. Akan tetapi, meningkatnya jumlah permohonan paspor tersebut yang mana termasuk didalamnya adalah permohonan untuk penggantian paspor habis berlaku juga memunculkan masalah lain yaitu unsur kemubaziran.

Banyak dari pemohon penggantian paspor habis berlaku masih memiliki halaman kosong, misalnya hanya dipakai satu kali saja untuk umroh atau haji. Hal tersebut dipandang tidak efisien karena masih banyak halaman yang bisa digunakan, tetapi masa berlaku paspor tersebut sudah habis sehingga tidak bisa digunakan lagi. Selain dari sisi efisiensi, proses untuk pengadaaan blanko paspor yang mana dilakukan tiap tahun akan mengalami hambatan jika jumlah permohonan tersebut sangat banyak dan pastinya juga membutuhkan waktu untuk melakukan distribusi blanko tersebut ke tiap daerah. Jika jumlah persediaan blanko paspor tidak dapat memenuhi jumlah permohonan paspor secara nasional, sangat disayangkan. Terlebih lagi, juga sangat merugikan khususnya untuk para pemohon yang membutuhkan paspor. Belum lagi proses pendistribusain paspor membutuhkan waktu tertentu ke seluruh wilayah Indonesia. Dari sisi keamanan dan pengamanan, paspor merupakan dokumen negara yang memiliki fitur yang bersifat rahasia untuk menghindari penyalahgunaan jadi proses pengadaan dan pendistribusian paspor juga memiliki standar yang tinggi yang wajib terpenuhi.

Diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pada bulan September tahun 2020 lalu, membawa angin segar untuk warga negara Indonesia yang hendak mengajukan permohonan paspor dimana masa berlaku paspor biasa menjadi 10 tahun. Hal tersebut secara detail disebutkan pada pasal 51 yang menyebutkan bahwa masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak tanggal diterbitkan. Akan tetapi, peraturan pelaksanaan dari PP tersebut belum diundangkan sampai saat ini Ada beberapa hal yang mungkin bisa dijadikan referensi untuk peraturan tersebut. Pertama, masa berlaku paspor disebutkan paling lama 10 tahun sejak tanggal diterbitkan hal tersebut hanya menentukan batas maksimal masa berlaku paspor.

Masa berlaku paspor anak hendaknya sebisa mungkin lima tahun atau kurang dikarenakan proses pertumbuhan anak menyebabkan identifikasi biometrik pada anak tersebut juga bisa dimungkinkan berubah. Jika dimungkinkan anak di bawah 5 tahun, idealnya diberikan masa berlaku paspor hanya dua tahun serta usia dibawah 17 tahun diberikan masa berlaku paspor selama lima tahun. Jika warga negara sudah berusia >17 tahun dengan bukti kepemilikan KTP hendaknya bisa difasilitasi dengan masa berlaku paspor selama 10 tahun. Kedua, berkenaan dengan tarif paspor bisa disesuaikan dengan masa berlaku paspor tersebut untuk menghindari terjadinya penurunan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dari tarif paspor itu sendiri. Paspor dengan masa berlaku 10 tahun sewajarnya akan dikenakan tarif yang lebih tinggi daripada paspor dengan masa berlaku 5 tahun.

 

Tulisan ini telah dimuat dalam Majalah Wira Wibawa Edisi 3 Tahun 2021 (308 downloads)

Disclaimer : Tulisan ini merupakan pendapat pribadi dari penulis dan bukan mewakili Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan

Share:

More Posts